a a a a a
LogoAsuransi Tanggung Gugat Asuransi Tanggung Gugat
FAQCAREERARTICLE
PERCAYAKAN PEMENUHAN KEBUTUHAN ASURANSI ANDA MELALUI PT. DUTA JASATAMA INDONESIA

Asuransi Tanggung Gugat

Asuransi Tanggung Gugat

Asuransi Tanggung Jawab Hukum adalah suatu pertanggungan dimana penanggung akan membayar ganti rugi sejumlah nilai, karena tertanggung secara hukum wajib membayar kerugian keuangan yg diderita seseorang ( pihak ketiga ) akibat adanya kelalaian yg dilakukan oleh tertanggung.

Prinsip dasar yang perlu diperhatikan dalam kontrak Asuransi Tanggung Jawab Hukum ini adalah :
• Tuntutan gantirugi hanya akan dibayarkan oleh Penanggung berdasarkan keputusan pengadilan dan bukan berdasarkan keputusan persetujuan bersama antara Tertanggung dengan pihak lain.
• Tidk ada batasan kepada siapa saja pertanggungan ini berlaku, jadi apabila Tertanggung melakukan kelalaian dan menyebabkan kerugian kepada pihak ketiga, tidak peduli apakah orang tersebut kaya atau miskin, pejabat atau buruh, orang pribumi atau asing maka pertanggungan tersebut tetap berlaku.
• Bahwa tindakan tersebut haruslah merupakan suatu kecelakaan, walaupun dalam batas-batas tertentu dapat dilakukan untuk tuntutan diluar kecelakaan.
• Dasar pertanggungan dari Asuransi Tanggung Jawab Hukum tidak lagi didasarkan pada “caused by accident” akan tetapi lebih kepada “for any occurance” yang menimbulkan tuntutan hukum.

Produk Asuransi Tanggung Gugat / Liability Insurance :
1. Asuransi Tanggung Gugat Perorangan (Personal Liability Insurance)
Memberikan ganti rugi kepada Tertanggung sehubungan dengan tanggungjawabnya menurut hukum kepada orang-orang atau pihak-pihak lain berkenaan dengan bodily injury atau loss of damage to property yang timbul karena kelalaiannya.

2. Asuransi Tanggung Gugat Umum (General Liability Insurance)
General Liability Insurancedapat dibagi menjadi 3 jenis :

a. Public Liability
Menjamin risiko yang terjadi dalam Perusahaan Tertanggung.Jadi risiko yang dijamin adalah risiko dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan di dlm Premises Perusahaan Tertanggung.Oleh karna Public Liability menjamin Premises risks yakni bahaya-bahaya yang ada di dalam persil Tertanggung dan yang mengakibatkan kerusakan atau kerugian pada lingkungan dan orang, kecuali yang diderita buruh dari Tertanggung sendiri.Premises dapat berupa pabrik, gedung bioskop, restoran, toko dan sebagainya.

b. Product Liability
Menjamin seorang pengusaha terhadap risiko digugat Pihak ketiga (umumnya konsumen dari produknya) akibat cedera badan (bodily injury) atau kerusakan harta benda karena penggunaan hasil produksinya yg sudah berada diluar pengawasannya, yakni hasil produksi yg sudah beredar di pasaran.

c.Employer’s Liability
Menjamin tuntutan hukum akibat kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dalam hal ini “Pengusaha”, dimana kegiatan tersebut menyebabkan kerugian pihak lain.Dengan kata “Pengusaha” disini juga mencakup kedudukan Tertanggung sebagai Pemilik Perusahaan dan Produsen serta Majikan.

Jaminan pada polis ini dapat diklaim pada saat dalammenjalankan tugas pekerjaannya, buruh atau tenaga kerja tiba-tiba dan tanpa sengaja mengalami kecelakaan kerja di lingkungan kerja dan majikan kemudian dituntut bertanggung jawab atas cedera badan yang dialami oleh pekerjanya.Dalam hal ini maka buruh harus dapat membuktikan bahwa kecelakaan tersebut disebabkan oleh kelalaian dari majikan berkenaan dengan penyediaan sarana dan prasarana keselamatan kerja buruhnya.

3. Asuransi Tanggung Gugat Profesi (Professional Liability Insurance)

Memberikan indemnity kepada tertanggung sehubungan dengan tanggungjawabnya menurut hukum kepada orang-orang atau pihak-pihak lain berkenaan dengan bodily injury atau loss of damage to property yang timbul karena kelalaian profesi tertanggung sendiri atau karena kelalaian para karyawannya.

Proses terjadinya suatu klaim tanggung gugat profesi dapat berlangsung dalam waktu yang panjang dan dibagi dalam tiga tahap:
• Kegagalan dalam melaksanakan profesi,
• Timbulnya kerugian,
• Tuntutan ganti rugi.
Proses dari tahap yang satu ketahap yang lain dapat berjalan dalam waktu yang lama. Contoh ; akibat yang timbul dari kesalahan seorang dokter dalam melaksanakan suatu operasi baru dapat dilihat setelah beberapa bulan, bahkan mungkin sampai beberapa tahun kemudian.
Untuk informasi dan akseptasi silahkan klik tombol di samping ini >>>>
<< Kembali ke halaman sebelumnya
Copyright © 2020 - Duta Jasatama Indonesia All Rights Reserved,
Jasa Pembuatan Website by IKT