a a a a a
LogoAsuransi Rekayasa ASURANSI REKAYASA / CAR & EAR
FAQCAREERARTICLE
PERCAYAKAN PEMENUHAN KEBUTUHAN ASURANSI ANDA MELALUI PT. DUTA JASATAMA INDONESIA

Asuransi Rekayasa

ASURANSI REKAYASA / CAR & EAR

Asuransi Rekayasa merupakan jenis asuransi yang memberikan perlindungan bagi Pengusaha yang bergerak dibidang Tekhnik Sipil maupun Mekanikal Electrickal terhadap risiko-risiko yang terjadi secara tidak sengaja, tiba-tiba serta tidak terduga sebelumnya yang menimbulkan kerugian serta tuntutan pihak ketiga selama pelaksanaan penyelesaian pekerjaan.


Secara umum terdapat 4 Pilihan Jenis Pertanggungan dalam Asuransi Rekayasa yakni:

Contractor’s All Risk (CAR)
Pertanggungan untuk proyek konstruksi bangunan, jalan, jembatan.

Erection All Risk (EAR)
Pertanggungan untuk proyek pemasangan/instalasi mesin-mesin.

Machinery Breakdown (MB)
Pertanggungan untuk berbagai jenis mesin dan peralatan utilitas pada masa operasi

Electronic Equipment Insurance (EEI)
Pertanggungan untuk berbagai jenis peralatan elektronik.


LUAS JAMINAN

CAR

Contractor’s All Risk adalah pertanggungan asuransi yang memberikan perlindungan lengkap terhadap kerugian atau kerusakan yang mungkin dihadapi oleh suatu proyek konstruksi, termasuk tuntutan dari pihak lain yang menderita kerugian akibat proyek tersebut.
Indikasi Rate : 0,08% s/d 0,175%

EAR

Erection All Risk adalah pertanggungan asuransi yang memberikan perlindungan lengkap terhadap hampir semua kerugian dan kerusakan yang mungkin terjadi pada saat pemasangan mesin-mesin, termasuk tuntutan dari pihak lain yang menderita kerugian akibat aktifitas pemasangan tersebut.
Indikasi Rate : 0,125% s/d 0,20%

MB

Machinery Breakdown adalah pertanggungan asuransi yang efektif dan lengkap untuk mesin-mesin industry baik pada saat mesin-mesin tersebut sedang beroperasi, dalam perawatan, maupun sedang tidak beroperasi.
Indikasi Rate : 0,15% s/d 0,225%

EEI

Electronic Equipment Insurance melindungi peralatan-peralatan elektronik terhadap kerugian atau kerusakan yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga.
Indikasi rate : 0,15% s/d 0,225%


BIAYA / PREMI ASURANSI

Jumlah Premi yang dibebankan pada Anda merupakan hasil perkalian antara :
TARIF PREMI X JUMLAH TOTAL HARGA PERTANGGUNGAN



Untuk informasi dan akseptasi silahkan klik tombol di samping ini >>>>
<< Kembali ke halaman sebelumnya
Copyright © 2020 - Duta Jasatama Indonesia All Rights Reserved,
Jasa Pembuatan Website by IKT